| Abstrak |
: |
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan membentuk kepribadian mahasiswa yang dilandasi moral dan norma etika yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan Universitas Bangka Belitung dipandang perlu perubahan Peraturan Rektor tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Bellitung; 2. Bahwa dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Bangka Belitung mendasarkan pada kegiatan belajar mengajar (KBM), pengembangan peradaban keilmuan, mencetak mental, moral dan intelektual mahasiswa, perlu dijaga dan diperlihara suasana akademik yang kondusif, representatif dalam peningkatan kualitas dan pelaksanaan fungsi kegiatan belajar bisa dilakukan secara komprehensif dan maksimal; 3. Bahwa untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif, beriman dan bertakwa, berwatak akademis, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, berbasis intelektual peradaban dan karakter manusiawi, arif, tangguh, inovatif, dan mandiri, diperlukan suatu standar perilaku sebagai dasar bersikap dan bertindak dalam disiplin mahasiswa Universitas Bangka Belitung; 4. Bahwa untuk segala kegiatan akademik dan nonakademik (ekstrakurikuler) yang berdasarkan nilai-nilai karakter sebagaimana pada huruf (c) dapat terselenggara dengan baik, apabila terdapat komitmen dari seluruh civitas akademika dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan Universitas Bangka Belitung; 5. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbudristek No. 30/2021, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021, Peraturan Rektor No. 19/2021; 6. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Mahasiswa, Larangan, Etika Kepribadian dan Jas Almamater, Jenis, Kualifikasi Pelanggaran dan Pejabat Pemberi Sanksi, Macam dan Bentuk Sanksi, Tim Disiplin dan Tata Cara Pemeriksaan, Pembelaan Mahasiswa, Penjatuhan Sanksi, Putusan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. |